"Kita belum dapat informasi lengkap dari panwascam Gunung Sari," ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu Provinsi Banten Soroti Proses Rekrutmen KPPS
Berdasarkan informasi kata dia, ASN tersebut sebelumnya memasang APK caleg di rumahnya.
Dalam hal ini bukan perkara PKPU yang dilanggar tapi lebih pada netralitas ASN.
"Ketentuannya bukan melanggar PKPU ketentuan kampanye tapi netralitas ASN yang diatur oleh UU ASN beserta turunannya," katanya.
Ia juga mengaku belum tahu APK caleg yang dipasang tersebut apakah caleg DPRD provinsi, kabupaten kota.
Namun apapun itu, apabila bicara ASN mau partai apa atau presiden maupun wakil presiden ketentuannya netralitas ASN harus dijaga.
Walau sebenarnya kata dia, bicara sanksi kewenangannya per hari ini pihaknya sedang berkonsultasi terkuat adanya perubahan UU ASN nomor 5 jadi 20 tahun 2023.
Kelembagaan yang menindaklanjuti rekomendasi pengawasan pemilu berkaitan dengan netralitas ASN yaitu KASN sudah hilang.
"Di UU terbaru (hilang), ini kami sedang diskusikan karena bicara mekanisme selanjutnya apa yang perlu dilakukan. Kalau kami sebagai pelaksana UU akan melaksanakan sesuai ketentuan UU saja," tuturnya.