KABAR BANTEN - KPU daerah mulai ancang-ancang melakukan pelipatan surat suara untuk DPRD Provinsi Banten.
Salah satunya proses pelipatan sedang berlangsung dilakukan KPU Kabupaten Serang.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik pada KPU Provinsi Banten Ahmad Suja'i mengatakan, ada lima KPU daerah yang sudah menerima surat suara DPRD Provinsi Banten.
Baca Juga: Bakteri Shigella, Penyebab Infeksi Saluran Pencernaan pada Pasukan Israel di Gaza, Apa Itu?
Kelimanya yaitu KPU Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.
"KPU Kabupaten/Kota yang sudah menerima surat suara (Surat Suara DPRD Provisni Banten) diantaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon," ujar Suja'i kepada Kabar Banten pada Senin 18 Desember 2023.
Surat suara DPRD Provinsi Banten tersebut kata Suja'i, selanjutnya harus disurtil dan pelipatan.
Waktu proses pelipatan dijadwalkan oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota itu sendiri.