Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan Kembali Ribuan APK Melanggar

- 20 Desember 2023, 09:48 WIB
Anggota Satpol PP saat melakukan penertiban APK sebelum masa kampanye di Kabupaten Serang.
Anggota Satpol PP saat melakukan penertiban APK sebelum masa kampanye di Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sebanyak 3.640 Alat Peraga Kampanye atau APK di Kabupaten Serang kedapatan melanggar aturan kampanye.

APK di Kabupaten Serang yang melanggar tersebut dipasang di sejumlah titik yang dilarang seperti di pohon, gedung pemerintahan, jembatan dan lainnya.

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Serang bakal kembali menertibkan APK yang terpasang melanggar tersebut pekan ini.

Baca Juga: Gelar Cerdas Cermat Hukum Tingkat SMP, Kajati Banten: Anti Korupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat koordinasi dengan Satpol PP untuk membahas APK melanggar tersebut.

Dalam sepekan ini pihaknya menunggu Satpol PP untuk menertibkan APK melanggar.

Jika dilihat dari data yang diterima kata dia, hingga 17 Desember sudah ada 3.640 APK yang melanggar di Kabupaten Serang.

Oleh karena itu dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban.

"Paling banyak caleg," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 19 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x