Puluhan Desa di Kabupaten Serang Tanpa Kades, Camat Diminta Segera Lantik Pj

- 29 Desember 2023, 10:12 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi menjelaskan terkait kades habis masa jabatannya pada 22 Desember 2023.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi menjelaskan terkait kades habis masa jabatannya pada 22 Desember 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Puluhan desa di Kabupaten Serang habis masa jabatan kepala desa atau kadesnya pada 22 Desember 2023.

Oleh karena itu camat yang desanya habis masa jabatannya di Kabupaten Serang tersebut diminta segera melantik Pj kepala desa.

Saat ini total ada 28 desa yang kadesnya telah diberhentikan oleh Bupati Serang pada 22 Desember karena habis masa jabatannya.

Baca Juga: Rumah Sakit Hewan Provinsi Banten Resmi Beroperasi, Ditarget Jadi Penyumbang PAD

Kepala DPMD Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, untuk kades yang habis masa jabatan pada 22 Desember sudah ada surat pemberhentian dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Kemudian camat segera menindaklanjuti dengan melantik Pj kades dari kalangan ASN.

"Yang habis jabatwnnya 22 Desember camat segera melantik Pj kades dari ASN," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 28 Desember 2023.

Ia mengatakan, dalam hal ini, camat diminta menunjuk ASN di lingkungan kecamatan apabila masih tersedia untuk menjadi Pj kades.

Namun apabila sudah tidak ada orang di kecamatan maka bisa meminta ke BKPSDM.

"Yang penting ASN. Kriteria gak ada yang penting syarat mutlak ASN," ucapnya.

Pada intinya kata Ia pengisian Pj kades yang habis 22 Desember dilakukan segera agar tidak ada kekosongan jabatan.

Bahkan saat ini sudah ada yang melaksanakan pelantikan beberapa desa di kecamatan yang habis masa jabatan kadeshha 22 Desember.

"Camat sudah melakukan langkah-langkah untuk melantik Pj kades yang habis 22 Desember kemarin," katanya.

Ia mengatakan, tugas dan kewenangan Pj kades sama dengan kades definitif.

Baca Juga: PMI Cilegon Siapkan Program 2024, Ini Hasil Dari Muker

Total ada 32 desa yang kadesnya habis masa jabatan 2023.

Akan tetapi yang telah diberhentikan pada 22 Desember ada 28 kades, sebab 4 kades lainnya telah diberhentikan lebih awal karena mengundurkan diri.

"Karena mereka nyaleg. Ini yang 28 kades kemarin diberhentikan melalui surat bupati pada 22 Desember," tuturnya.

Haryadi mengatakan, Pj kades akan menjabat hingga terpilihnya kades definitif tahun 2025.

"Sampai terpilih kades definitif yang baru," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x