BKSDA Serang Amankan Kakatua Jambul Kuning

- 18 September 2020, 19:16 WIB
Petugas BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang menunjukkan seekor burung Kakatua Jambul Kuning (cacatua sulphurea) berusia empat tahun yang ditemukan seorang warga Kampung Ciwuni, Ciruas, Kabupaten Serang, saat ekpose di BKSDA Serang, Jumat 18 September 2020.*
Petugas BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang menunjukkan seekor burung Kakatua Jambul Kuning (cacatua sulphurea) berusia empat tahun yang ditemukan seorang warga Kampung Ciwuni, Ciruas, Kabupaten Serang, saat ekpose di BKSDA Serang, Jumat 18 September 2020.* /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan seekor burung Kakatua Jambul Kuning (cacatua sulphurea) berusia empat tahun dari seorang warga Kampung Ciwuni, Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis 17 September 2020.

Kepala BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang, Andri Ginson mengatakan, burung tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan seorang warga yang melapor menemukan seekor burung Kakatua Jambul Kuning di samping rumahnya.

"Tapi dia (warga) tidak tau burung itu punya siapa. Jadi, dia melapor kepada kami dan kami langsung ke sana," ujar Andri, usai ekspos di kantor BKSDA, Jumat 18 September 2020.

Andri mengatakan, warga tersebut mengaku tidak mengetahui burung itu milik siapa, namun ia berinisiatif untuk menangkapnya dan melindungi burung kakatua di rumahnya.

"Warga itu menghubungi kantor BKSDA DKI, dan kemudian menghubungi call center di Serang. Kemudian saya langsung memerintahkan polhut untuk mengevakuasi," ujarnya.

Baca Juga : Kisah Bondan Warga Kota Serang yang Rawat Buaya Kritis, Kini Harus Berpisah Setelah 2 Tahun Bersama

Berdasarkan pengakuan dari warga yang menangkap, burung tersebut diduga lepas dari pemiliknya.

"Namun warga tersebut tidak mengetahui pasti. Jadi kami juga kurang tau burung ini milik siapa, karena menurut pengakuan warga burung ini ditemukan di dekat rumahnya," uca Andri.

Meski demikian, Andri menduga kalau burung Kakatua Jambul Kuning tersebut merupakan peliharaan orang, karena jenis burung tersebut tidak ada yang liar.

"Dan tidak mungkin kalau burung ini liar, pasti peliharaan. Sampai saat ini belum ada orang yang mengaku kehilangan burung Kakatua Jambul Kuning tersebut," ujarnya.

Apabila ada warga yang merasa kehilangan dan mengaku kalau burung kakatua tersebut miliknya, maka BKSDA akan meminta bukti.

"Burung kakatua ini tidak bisa sembarangan karena dilindungi. Burung ini endemik di daerah NTT, jadi kalau di sini tidak bisa berkembang biak," ucap Andri.

Baca Juga : BKSDA Amankan Beruang Madu

Sebetulnya, kata dia, warga juga bisa memelihara burung kakatua tersebut asalkan memenuhi persyaratan.

"Dimana dia harus mengajukan permohonan penangkaran kepada BKSDA dengan melampirkan semua persyaratan yang ditentukan. Jadi sebenarnya boleh untuk dipelihara," kata Andri.

Andri menduga bila pemilik dari burung tersebut mengetahui jika Kakatua Jambul Kuning itu satwa dilindungi.

"Kemungkinan dia juga sudah tau kalau kami yang mengamankan dan mungkin si pemiliknya takut untuk mengakui, sehingga dilepas untuk menghilangkan jejak," tuturnya.

Burung Kakatua Jambul Kuning tersebut akan dibawa ke Lembaga Konservasi Swaka Alam Satwa di Bogor untuk direhabilitasi.

"Ini usianya juga masih remaja, baru sekitar empat tahun. Jadi, nanti kami bawa ke Bogor untuk kemudian dilepasliarkan," ujar Andri.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x