Operasi Yustisi di Banten Jaring 1.868 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

- 18 September 2020, 20:14 WIB
Sejumlah warga di Kota Cilegon yang kedapatan tidak menggunakan masker, menerima hukuman sanksi sosial berupa bersih-bersih makam, Jumat 18 September 2020.*
Sejumlah warga di Kota Cilegon yang kedapatan tidak menggunakan masker, menerima hukuman sanksi sosial berupa bersih-bersih makam, Jumat 18 September 2020.* /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Polda Banten dan polres jajaran telah empat hari menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Sedikitnya 1.868 orang terkena sanksi pada kegiatan dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 tersebut. Rinciannya, 1.297 orang kena sanksi teguran dan 571 orang disanksi kerja sosial.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, operasi yustisi melibatkan personel gabungan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan instansi pemerintah lainnya. Operasi dimulai sejak 9 September dan akan berlangsung hingga 30 September 2020.

Baca Juga : Kedapatan tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Kota Cilegon Disanksi Bersih-bersih Makam

Edy menjelaskan, operasi ini dilakukan di sejumlah lokasi dengan sasaran utama lokasi keramaian dan fasilitas umum.

"Dalam operasi yustisi ini dilakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya, Jumat 18 September 2020.

Dia mengajak masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan gunakan selalu masker dan terapkan 3M guna pencegahan penularan Covid-19," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x