Puluhan Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah

- 18 September 2020, 22:11 WIB
Kepala Pengadilan Agama Serang memberikan apresiasi kepada Peserta KKM Uniba atas terselenggaranya Sidang Isbat Nikah puluhan pasutri di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Jumat 18 September 2020.*
Kepala Pengadilan Agama Serang memberikan apresiasi kepada Peserta KKM Uniba atas terselenggaranya Sidang Isbat Nikah puluhan pasutri di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Jumat 18 September 2020.* /Denis Asria/

KABAR BANTEN - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang mengikuti Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) bersama Pengadilan Agama Serang, di aula Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Jumat 18 September 2020. Hal itu dilakukan untuk memberikan legalitas pernikahan bagi pasutri yang belum memiliki legalitas.

"Kami bersama Pengadilan Agama Serang menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan," ujar Ketua Pelaksana Jef Eduardo Sihombing.

Ia mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya mengumpulkan data warga yang belum memiliki buku nikah atau status pernikahannya belum dicatatatkan. Dari 300 pasangan, terdapat 37 pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan.

Baca Juga : Pernikahan Warga Baduy Diatur Secara Adat

"Kami mengumpulkan data warga yang belum memiliki buku nikah atau status pernikahnnya belum dicatatkan. Dari 300 pasangan, kami menemukan sebanyak 37 pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan. Sehingga dilakukan sidang isbat," ujar Jef Eduardo Sihombing.

Sementara itu, Camat Ciomas mengatakan, kegiatan yang dilakukan peserta KKM Uniba itu merupakan pertama kali dilakukan di Kecamatan Ciomas, pihaknya berharap kegiatan yang dilakukan peserta KKM dapat memberikan manfaat kepada masyarakat serta dapat mengingatkan bahwa legalitas pernikahan sangat penting untuk dimiliki.

"Ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Kecamatan Ciomas, kami berharap KKM Uniba tersebut dapat memberikan manfaat untuk masyarakat. Selain itu, mengingatkan kepada kita semua bahwa legalitas pernikahan itu sangat penting," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x