Pilkada Kabupaten Serang 2020: Dikawal Kuasa Hukum, ATN Penuhi Panggilan Bawaslu

- 18 September 2020, 22:37 WIB
Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN) (Ketiga dari kiri) saat memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan di kantor Sentra Gakumdu, Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 18 September 2020.*
Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN) (Ketiga dari kiri) saat memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan di kantor Sentra Gakumdu, Pabuaran, Kabupaten Serang, Jumat 18 September 2020.* /Dindin Hasanudin/

Bahkan menurut dia, kritik bagi publik figur merupakan hal yang biasa. Dirinya pun sempat menjadi bupati dan biasa menerima kritik.

"Kalau ujaran kebencian bah mana ujaran kebenciannya?. Saya bicara fakta. Ini kampanye negatif, itu secara UU legal dibenarkan untuk membuka kasus tapi berdasarkan fakta yang terjadi, itu dibolehkan. Saya mah ketawa, enggak ada rasa gemetar," tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, untuk saat ini hasil laporan tersebut belum bisa disampaikan. Sebab masih ada pembahasan yang harus dilakukan terkait dengan prosedur-prosedur penanganan pelanggarannya.

"Belum ada hasil, intinya dari proses yang sudah kita lakukan terkait dengan prosedur penanganan pelanggaran ada beberapa hal yang harus kita jalankan di Bawaslu khususnya gakumdu," ujarnya.

Baca Juga : Gelora Dukung Nasrul - Eki

Yadi menuturkan, untuk hasil akan diberikan secepatnya yang penting tidak melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

"Kalau mekanisme penanganan pelanggaran ini tiga plus dua waktunya mudah-mudahan bisa secepatnya ada hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu," ucapnya.

Setelah ini, pihaknya akan ada pembahasan dengan gakumdu. Disinggung soal jumlah laporan yang sudah ditangani Bawaslu sampai saat ini, Yadi mengatakan, ada empat laporan.

"Laporan yang sudah diterima baru empat. Kalau kemarin memang, prosesnya sudah selesai semua itu (laporan dari) dua bakal pasangan calon yang jelas kaitan laporan pertama sudah selesai," katanya.

Ia mengatakan, dari empat laporan tersebut belum ada yang dijatuhi sanksi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x