Perusak Alat Peraga Kampanye, Bisa Kena Pidana

- 2 Januari 2024, 11:45 WIB
Bawaslu Kota Serang menegaskan bakal memproses perusak APK apabila mendapat laporan disertakan bukti.
Bawaslu Kota Serang menegaskan bakal memproses perusak APK apabila mendapat laporan disertakan bukti. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang akan menindak tegas pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK), terutama berupa spanduk, baliho atau pun banner dan sebagainya.

 

Sebab, hal itu termasuk ke dalam tindak pidana dan akan diproses hukum berdasarkan ketentuan aturan Undang-undang (UU).

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pelaku perusakan alat peraga kampanye atau spanduk dan baligo calon legislatif (Caleg) atau pun peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat dipidana.

Baca Juga: Pileg 2024: Caleg DCS Mulai Sosialisasi, Alat Peraga Kampanye Menjamur di Kota Serang

"Merusak spanduk masuk ke dalam pidana. Karena itu tidak boleh, pengrusakan (APK) itu sudah termasuk ke dalam tindakan hukum," katanya, Senin (1/1/2024).

Meski pun, kata dia, di dalam peraturan Undang Undang (UU) Pemilu tidak mengatur jika perusakan yang dilakukan oleh masyarakat dapat diberikan sanksi.

Namun, bagi warga atau masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x