"Jadi, ini berlaku bagi siapa pun, dan bukan hanya peserta pemilu saja. Tapi masyarakat yang merusak pun akan dipidana, makanya hati-hati," ujarnya.
Apabila ditemukan adanya perusakan yang dilalukan oleh oknum dari kalangan masyarakat biasa dan bukan berasal dari partai politik, kata dia, Bawaslu Kota Serang akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan.
Sehingga, tidak ada lagi aksi perusakan alat peraga kampanye di lapangan.
"Tentunya, kalau ada pelaporan kepada kami dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti, seperti video atau foto. Maka, kalau sampai ada laporan beserta bukti akan kami proses," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Tanggapi Soal Diskriminatif Penertiban APK
Seharusnya, dia menuturkan, apabila terdapat masyarakat atau kelompok di lingkungan yang tidak suka dengan adanya APK di lingkungan tempat tinggalnya, bisa melakukan pelaporan dan berdiskusi dengan Bawaslu.
Maka, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan dan melarang pemasangan APK di wilayah tersebut.
"Jangan malah merusak. Contoh, di Kelurahan Sumur Pecung semua warganya rembukan dan bersurat kepada kami untuk menyeterilkan lingkungannya dari APK, dan itu tindakan yang benar," ucapnya.***