Bawaslu Kabupaten Serang Telah Menertibkan 7.700 APK Melanggar, Begini Nasib APK Setelah Diturunkan

- 3 Januari 2024, 09:55 WIB
Petugas panwascam dan Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban APK di kecamatan, belum lama ini.
Petugas panwascam dan Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban APK di kecamatan, belum lama ini. /Dok. Bawaslu Kabupaten Serang

Namun setelah turun ke lapangan ada dua kali lipat APK yang melanggar PKPU 15.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Lebak Pasca Libur Nataru, Cek di Sini

"Melanggar paling banyak dipasang di tiang listrik, pohon, kan itu dilarang di PKPU untuk pemasangan APK," ucapnya.

Furqon mengatakan, untuk APK yang telah ditertibkan ada yang dibawa ke kantor Satpol PP ada juga yang dibawa ke kantor Bawaslu.

Sebab ia menginstruksikan kepada Parpol apabila berminat mengambil APK yang telah ditertibkan dipersilakan.

"Silakan diambil ke Bawaslu itu sudah ada batasnya tanggal berapa," ujarnya.

Akan tetapi apabila tidak diambil hingga batas waktu ditentukan maka APK itu akan tetap disimpan di kantor.

Oleh karena itu penertiban saat ini ditekankan kepada Panwascam agar tidak merusak APK.

"Takutnya ada parpol yang mau ambil. Masih boleh diambil dengan buat surat pernyataan dan tidak akan dipasang di tempat yang melanggar lagi," tuturnya.

Menurut dia dari 7.700 APK yang telah ditertibkan berpotensi masih akan terus bertambah.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah