Diduga Edarkan Uang Palsu di Kabupaten Pandeglang, 3 Pria Diamankan Petugas Satreskrim Polres Pandeglang

- 3 Januari 2024, 20:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam saat menjelaskan terkait penangkapan 3 pria terduga pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam saat menjelaskan terkait penangkapan 3 pria terduga pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

Lebih lanjut Zhia menyampaikan, akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU No 7 2011 tentang mata uang.

"Adapun ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah