Lebih lanjut Zhia menyampaikan, akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU No 7 2011 tentang mata uang.
"Adapun ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***
Lebih lanjut Zhia menyampaikan, akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU No 7 2011 tentang mata uang.
"Adapun ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***
Editor: Kasiridho