Diharapkan para pengurus DKM yang sudah memiliki peran penting dalam melakukan pelayanan ibadah bagi warga masyarakat Islam di lingkungannya dapat memperoleh rasa tenang dan aman dari kekhawatiran adanya potensi resiko permasalahan hukum.
“Proses Pembinaan Hukum yang akan dilakukan oleh Law Firm ABP secara intensif adalah dalam bentuk melakukan sosialisasi Peraturan Perundangan-undangan baik peraturan dibidang Wakaf, Pidana, Perdata dan lain sebagainya yang relevan dan dibutuhkan oleh DMI Kota Serang dan Pengurus DKM se-Kota Serang," ucapnya.
Ia mengatakan Kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap dan intensif kepada para Pengurus DKM se-Kota Serang untuk memberikan pencerahan dan edukasi hukum agar memastikan seluruh mekanisme kerja yang dilakukan oleh DMI Kota Serang serta DKM se-Kota Serang dapat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.***