Banyak Sengketa Tanah Wakaf Masjid, DMI Kota Serang Jalin Kerjasama dengan LF-ABP

- 4 Januari 2024, 06:26 WIB
Chairman LF ABP dan pengurus DMI Kota Serang saat acara penyuluhan hukum dan penandatangan MoU.
Chairman LF ABP dan pengurus DMI Kota Serang saat acara penyuluhan hukum dan penandatangan MoU. /Dok LF ABP

KABAR BANTEN -Law Firm Abdullah Busro & Partners (LF-ABP) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Serang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Kerjasama Pembinaan Penyuluhan Hukum dan Pemberian Advokasi Bantuan Hukum bagi Pengurus DMI Kota Serang dan seluruh DKM se-Kota Serang, Rabu 3 Januari 2024.

Penandatangan tersebut dilakukan oleh H.Asep Abdullah Busro, SH, MH selaku Chairman/Pimpinan dari LF-ABP dan H.Komar, M.Pd selaku Ketua DMI Kota Serang. Acara dihadiri pula oleh KH.Rasna Dahlan, M.Ag selaku Ketua DMI Provinsi Banten beserta jajaran pengurus DMI Provinsi Banten.

Usai penandatanganan MoU dilakukan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Peraturan Perundang-undangan tentang Wakaf kepada para pengurus DMI Kota Serang serta perwakilan DKM se-Kota Serang yang hadir sebanyak 100 orang sebagai peserta yang dilaksanakan di Gedung Aula RM Saung Ririungan, Kota Serang.

Baca Juga: Diikuti 100 Peserta, DMI Kota Tangerang Gelar Pesantren Kilat 5.0 Future Leader

Dalam sambutannya H. Asep Abdullah Busro, SH, MH menyampaikan bahwa penandatangan MoU kerjasama ini pasca mengetahui informasi dari DMI Kota Serang tentang adanya sejumlah DKM yang di tuntut dan digugat secara hukum akibat sengketa tanah wakaf masjid dan TPU.

“Oleh karenanya dalam posisinya sebagai Dewan Pakar DMI Provinsi Banten sekaligus berprofesi sebagai advokat/pengacara merasa memiliki tanggung jawab moral melihat permasalahan hukum yang dihadapi oleh berbagai DKM yang digugat dan dituntut secara hukum berkaitan dengan sengketa tanah wakaf masjid/musholla yang banyak digugat secara hukum oleh para pihak ahli waris dari wakif,” katanya.

Namun disisi lain, ungkap Asep, aset tersebut banyak yang belum memiliki legalitas yuridis baik Akta Ikrar Wakaf maupun Sertifikat Wakafnya. Oleh karena itu melalui penandatangan MoU Kerjasama Pembinaan Hukum dan Pemberian Advokasi Bantuan Hukum ini, kata dia, bertujuan untuk dapat efektif dalam membantu para Pengurus DKM se-Kota Serang dalam melakukan pengurusan Sertifikat Wakaf Masjid/Musholla atau Tempat Pemakan Umum (TPU).

Baca Juga: DMI Banten Latih Kaderisasi Imam dan Khatib Masjid serta Pemulasaraan Jenazah

Kemudian memberikan pendampingan Advokasi Bantuan Hukum kepada seluruh pengurus DKM se-Kota Serang dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum baik secara Pidana di Institusi Kepolisian maupun secara Perdata dan Administrasi Negara di Pengadilan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x