Pangkas Jatah Korban Rp100 Ribu Per Pelanggan, Begini Praktik MAS Terduga Mucikari di Cikande

- 8 Januari 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi terkait seorang mucikari di Cikande, Kecamatan Jawilan di Amankan Unit PPA Polres Serang
Ilustrasi terkait seorang mucikari di Cikande, Kecamatan Jawilan di Amankan Unit PPA Polres Serang /RDNE Stok project/Pexels

KABAR BANTEN – MAS 50 tahun, terduga mucikari di Cikande Serang Banten telah diamankan diamankan unit PPA Polres Serang, Kamis 28 Desember 2023.

MAS kedapatan mendagangkan MAR, korban, untuk melayani para hidung belang langganannya.

Setiap kali didatangi hidung belang, wanita paruh baya ini pangkas jatah korban Rp100 ribu per pelanggan, begini praktik MAS terduga mucikari di Cikande Serang Banten.

Untuk diketahui, MAS diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang di sebuah warung remang-remang di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Wanita paruh baya warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, ini diamankan karena diduga telah memperkerjakan MAR (31 tahun) sebagai perempuan pekerja sex komersial atau PSK kepada laki-laki hidung belang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES mengatakan tersangka MAS yang diduga sebagai mucikari diamankan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang resah lantaran warung milik tersangka dijadikan tempat bisnis prostitusi.

"Dari informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Kasatreskrim kepada wartawan, Senin 8 Januari 2024.

Pada Kamis 28 Desember 2023 personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga melakukan penggerebegan dan mengamankan MAS.

Dari lokasi warung remang-remang tersebut, petugas juga mengamankan MAR yang sedang melayani tamu laki-laki dalam kamar.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah