Ia mengatakan, Pj kades tersebut syaratnya yakni PNS di Kabupaten Serang.
Namun dengan terbitnya Perbup 59 tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat maka yang jadi prioritas menjadi Pj kades adalah ASN di kecamatan.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Secara Mendadak Kunjungi RSUD Cilegon, Ini yang Dilakukannya
"Masih mencukupi (stok PNS kecamatan)," katanya.
Adie mengatakan, Pj Kades bakal menjabat sampai dilantiknya kades definitif.
Untuk pelaksanaan Pilkades serentak akan dilakukan pada 2025, sebab sesuai perda harus di tahun ganjil.
Alasan ditundanya pilkades 2023 dan digeser ke 2025 karena mempedomani surat edaran Kemendagri bahwa per 1 November tidak ada tahapan Pilkades.
Tahapan yang dimaksudkan yaitu dari proses penetapan sampai pelantikan.
"Sedangkan kades periode 2017 berakhir 22 Desember 2023 dan ketika dikomparasi dengan edaran Kemendagri akan berpotensi terjadi pengurangan masa jabatan jika dipaksakan dilaksanakan tahun 2023," tuturnya.
Dengan demikian pada tahun 2025 ada 186 desa yang akan melaksanakan Pilkades.