7 Kades Meninggal Dunia, 43 Desa di Kabupaten Serang Diisi Pj Kades

- 10 Januari 2024, 09:55 WIB
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin menjelaskan terkait kades meninggal, Selasa 9 Januari 2024.
Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin menjelaskan terkait kades meninggal, Selasa 9 Januari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebut ada 43 desa yang telah diisi penjabat atau Pj kades sampai saat ini.

Pengisian Pj kades tersebut dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari habis masa jabatannya, meninggal dunia, nyaleg hingga terkena kasus hukum.

Pj kades di Kabupaten Serang diisi oleh pegawai negeri sipil atau PNS yang ada di lingkungan kecamatan masing-masing.

Baca Juga: APK Melanggar Aturan Makin Marak, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumuddin mengatakan, sampai saat ini total ada 43 penjabat kades yang telah dilantik di Kabupaten Serang.

Rinciannya terdiri dari 28 berakhir masa jabatannya, 7 meninggal dunia, 6 mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg, 2 terkena kasus hukum yang sudah inkrah.

"Sampai saat ini masih ada dua kasus yang kita tunggu inkrah," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 Januari 2024.

Ia mengatakan, untuk kades yang meninggal dunia pada tahun 2023 yakni Kades Padasuka, Curug Goong, Sukamaju, Mekarsari, Kragilan, sementara yang meninggal 2020-2021 yakni Kades Damping dan Sukajaya.

Sedangkan untuk kades yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg yakni Cisaat, Padarincang, Sangiang, Terate, Serdang, dan Samparwadi.

"Kalau yang kasus hukum itu Kades Negara Padang dan Kramatjati. Kita masih tunggu dua inkrah kemungkinan PJ nambah lagi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x