Tahap itupun akan kembali dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Banten pada Kamis 11 Januari 2024 terhadap 7 Calon Anggota KI Provinsi Banten, yakni M Johari, Maskur, Moch Ojat Sudrajat S, Nana Subana, Siti Khopipah, Tb Nuruzaman, Zulfikar.
Baca Juga: Potensi Banjir, Kabupaten Kota se-Banten Diminta Lakukan Langkah Mitigasi Bencana
“Hari ini kami baru menyelesaikan tahapan awal proses fit and proper test. Hari ini baru selesai 8 calon dari 15 calon. Nanti hari kamis kita lanjutkan tujuh,” ujar Jazuli kepada Kabar Banten Selasa 9 Januari 2024.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan tersebut, selanjutnya Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan pleno untuk menentukan 10 besar Calon Anggota KI Provinsi Banten untuk kemudian diserahkan ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Namun, Jazuli mengatakan bahwa, Komisi I DPRD Provinsi Banten tidak mau terburu-buru dalam memutuskan hal itu.
“Nanti kita tetapkan, karena ini bermain di waktu. Dari pihak pemprov juga mengingatkan kita bahwa SK komisioner sebelumnya selesai. Artinya mesti ada akselerasi jadi kita musyawarahkan. Jadi kita engga mau di tekan-tekan untuk cepat juga engga mau memperlambat, tahapan ini maksudnya sesuai,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Banten fokus melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Komisi Informasi Publik),” katanya.
Calon Anggota KI Provinsi Banten Karel Martel mengaku dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Pertanyaan yang disampaikan menurutnya pengembangan dari isi makalah yang dibuatnya.