Calon Anggota KI Provinsi Banten Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan, DPRD Ogah Buru-buru Tentukan 10 Besar

- 10 Januari 2024, 10:47 WIB
Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KI Provinsi Banten digelar Komisi I DPRD Provinsi Banten.
Uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KI Provinsi Banten digelar Komisi I DPRD Provinsi Banten. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Komisi I DPRD Provinsi Banten mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Komisi Informasi atau KI Provinsi Banten.

Namun ogah buru-buru menentukan hasil proses seleksi tersebut.

Selasa, 9 Januari 2024 uji kelayakan dan kepatutan baru dilakukan terhadap 8 Calon Anggota KI Provinsi Banten periode 2023 - 2027.

Baca Juga: 1,2 Juta Surat Suara DPD RI Tiba di Gudang KPU Kabupaten Serang, Naseh: Segera Dilipat 1-2 Hari Selesai

Mereka yakni, Ahmad Saparudin, Garry Vebrian, Idrus, Ifan Novpriyanto, Iman Sampurna, Imron Mahrus, Karel Martel, Kori Kurniawan.

Sementara tujuan nama lainnya akan dilakukan pada Kamis 11 Januari 2024.

Proses itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten A Jazuli Abdillah dan dihadiri para pimpinan lainnya di Komisi I DPRD Provinsi Banten beserta anggota.

Dalam kesempatan itu, para pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten secara bergantian mencecar Calon Anggota KI Provinsi Banten dengan sejumlah pertanyaan.

Proses uji kelayakan dan kepatutan itu memakan waktu kurang lebih 20 menit per Calon Anggota KI Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah