Tertibkan APK Melanggar Aturan di Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Gunakan Mobil Crane

- 10 Januari 2024, 16:30 WIB
Petugas Bawaslu Pandeglang menurunkan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar peraturan di Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan mobil crane.
Petugas Bawaslu Pandeglang menurunkan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar peraturan di Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan mobil crane. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pandeglang kembali menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Pandeglang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan prosesi penertiban ini dilakukan dengan menggunakan alat bantu berupa satu unit mobil crane.

Menurut Didin, penggunaan Crane dibutuhkan lantaran banyak APK dengan ukuran raksasa yang dipasang pada billboard. Sehingga, akan menyulitkan petugas jika hanya mengandalkan tangan kosong.

"Billboard ini lumayan besar dan tinggi. Maka kita kemarin bersurat ke Dishub Pandeglang untuk melakukan peminjaman mobil crane," kata Didin kepada awak media usai menertibkan APK di jalan Kawasan Pasar Pandeglang, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: APK Melanggar Aturan Makin Marak, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Didin menyampaikan, penertiban ini difokuskan pada kawasan pasar yang ada di Pandeglang serta di sepanjang jalur protokol. Tak hanya melanggar Surat Keputusan KPU Pandeglang nomor 520 tahun 2023, pemasangan APK di kawasan terlarang juga melanggar Perda K3.

"Bukan hanya yang terpasang di Billboard raksasa, tapi juga semua yang sekiranya melanggar akan di tertibkan. Khususnya di tiang listrik dan pohon," ungkapnya.

Dikatakan Didin, penertiban yang dilakukan Bawaslu Pandeglang merupakan intruksi dari Bawaslu Provinsi Banten dan diikuti oleh Bawaslu seluruh kabupaten/kota Provinsi Banten hingga tingkat kecamatan.

Baca Juga: Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK di Signpost

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x