Tertibkan APK Melanggar Aturan di Kabupaten Pandeglang, Bawaslu Gunakan Mobil Crane

- 10 Januari 2024, 16:30 WIB
Petugas Bawaslu Pandeglang menurunkan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar peraturan di Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan mobil crane.
Petugas Bawaslu Pandeglang menurunkan alat peraga kampanye atau APK yang melanggar peraturan di Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan mobil crane. /Kabar Banten /Aldo Marantika

"Kita lakukan ini secara serentak se-Provinsi Banten. Dimulai dari kawasan pasar Cadasari tadi dan akan terus menyisir ke daerah lain. Tiap kecamatan juga melakukan hal yang sama," ujarnya.

Lebih lanjut Didin menyampaikan, APK yang sudah ditertibkan akan inventarisir dan disimpan di Gudang Satpol-PP Pandeglang. Hal tersebut, dilakukan untuk memberikan waktu bagi para pemilik APK untuk mengambil APK-nya kembali.

"Dari penertiban pertama pada Desember 2023 lalu, saat ini ada sekitar 8.247 APK yang kami amankan dan akan bertambah dengan data yang akan masuk dari penertiban hari ini," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah