Pemilu 2024: Puluhan Ribu Orang di Banten Pindah TPS, Ini Sederet Alasannya

- 17 Januari 2024, 08:37 WIB
Warga mengantre di KPU Kota Tangerang mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024.
Warga mengantre di KPU Kota Tangerang mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024. /Dok. KPU Provinsi Banten/

Baca Juga: Peserta Pemilu Diingatkan Jangan Asal Pasang APK, Harus Perhatikan Juga Estetika

Jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain didalam satu kabupaten/kota dan berada didalam satu daerah pemilihan DPRD Kabupaten/kota, maka bisa memilih PPWP, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten/kota.

Hal yang berbeda dengan saat pindah memilih dari dalam negeri ke luar negeri di negara perwakilan RI, hanya bisa memilih PPWP dan DPR RI. Berbeda dengan statusnya pindah memilih dari luar negeri ke dalam negeri hanya bisa memilih PPWP.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah