Baca Juga: Peserta Pemilu Diingatkan Jangan Asal Pasang APK, Harus Perhatikan Juga Estetika
Jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain didalam satu kabupaten/kota dan berada didalam satu daerah pemilihan DPRD Kabupaten/kota, maka bisa memilih PPWP, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten/kota.
Hal yang berbeda dengan saat pindah memilih dari dalam negeri ke luar negeri di negara perwakilan RI, hanya bisa memilih PPWP dan DPR RI. Berbeda dengan statusnya pindah memilih dari luar negeri ke dalam negeri hanya bisa memilih PPWP.***