Peserta Pemilu Diingatkan Jangan Asal Pasang APK, Harus Perhatikan Juga Estetika

- 11 Januari 2024, 08:50 WIB
Penertiban APK di wilayah Kota Tangerang.
Penertiban APK di wilayah Kota Tangerang. /Dok. Bawaslu Kota Tangerang/

KABAR BANTEN - Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar kian bertebaran. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangerang kembali ingatkan agar pemasangan APK harus sesuai ketentuan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Komarulloh menegaskan agar pemasangan APK tidak asal.

Selain wajib mengikuti aturan yang berlaku, pemasangan APK juga harus memperhatikan estetika kota.

Baca Juga: Perusak Alat Peraga Kampanye, Bisa Kena Pidana

Bawaslu Kota Tangerang pun mengimbau kepada para peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Peraturan Pemasangan APK Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menuturkan, aturan pemasangan APK ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.

Didalamnya dijelaskan terkait apa saja yang menjadi ketetapan dalam pemasangan APK. Tentunya pemasangan peraga kampanye dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

“Pada masa kampanye Pemilu Damai 2024, kami terus melakukan pengawasan terkait jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku," ujarnya, Rabu 10 Januari 2024

Terkait pemasangan APK yang terjadi di Kota Tangerang kami terus lakukan sosialisasi serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Komar menjelaskan, adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK di antaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x