Seharusnya, kata Hassanudin, anak jalanan yang terjaring tersebut dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang.
"Tapi karena Dinsos belum punya rumah singgah, maka mereka dibina di sini (Satpol PP) untuk belajar bersih-bersih, seperti nyapu dan mencukur. Sehingga mereka memiliki kemampuan dan tidak turun ke jalan lagi," ucapnya.
Baca Juga: Waduh! Pedagang di Kota Serang Ngeluh Diminta 'Uang Kopi' oleh Oknum Satpol PP
Apabila para anak jalanan tersebut masih terus melanggar dan turun ke jalan, Satpol PP Kota Serang akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) atau denda uang sebesar Rp 10 juta.
"Akan dikenakan sanksi sebesar Rp 10 juta atau Tipiring. Memang anak jalanan dan manusia silver ini ada yang berasal dari Kota Serang dan ada juga yang dari luar kota, seperti Lampung," tuturnya.***