Ditertibkan Satpol PP, Belasan Anak Jalanan di Kota Serang Kocar-Kacir

- 21 September 2020, 14:25 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan sejumlah anjal dan manusia silver yang terjaring razia di Kantor Satpol PP Kota Serang, Senin (21/9/2020).
Petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan sejumlah anjal dan manusia silver yang terjaring razia di Kantor Satpol PP Kota Serang, Senin (21/9/2020). /Rizki Putri /

KABAR BANTEN - Belasan anak jalanan (Anjal) yang beroperasi di wilayah Kota Serang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Ahad 20 September 2020. Mulai dari pengamen hingga manusia silver diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

Aksi kejar-kejaran dengan petugas Satpol PP pun terjadi di tengah jalan Protokol Kota Serang hingga masuk permukiman warga di daerah sekitar.

Mereka mencoba untuk kabur dari kejaran petugas, namun berhasil ditangkap dan diamankan. Beberapa anak jalanan di antaranya berhasil kabur setelah melihat adanya kendaraan patroli Satpol PP.

Baca Juga: Anjal dan Gepeng di Kota Serang Tempati Fasilitas Umum

Kepala bidang (Kabid) Produk Penegakan Hukum Daerah pada Satpol PP Kota Serang Hassanudin mengatakan, belasan anak jalanan tersebut dijaring dari setiap sudut persimpangan dan lampu lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi ketentraman serta ketertiban di jalan raya atau fasilitas umum lainnya.

"Kami melakukan penertiban atau razia ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2010 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) Kota Serang. Maka, anak jalanan yang berada di setiap lampu merah akan kami razia," katanya, Senin 21 September 2020.

Petugas berhasil mengamankan lima manusia silver dan sembilan pengamen. Mereka digiring ke Kantor Satpol PP untuk didata dan mendapatkan pembinaan. 

Baca Juga: Tepergok Ngamar, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia

"Mereka juga kami minta untuk membersihkan diri dari cat yang menempel. Memang ada beberapa anak jalanan juga yang berhasil kabur," ujarnya.

Seharusnya, kata Hassanudin, anak jalanan yang terjaring tersebut dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. 

"Tapi karena Dinsos belum punya rumah singgah, maka mereka dibina di sini (Satpol PP) untuk belajar bersih-bersih, seperti nyapu dan mencukur. Sehingga mereka memiliki kemampuan dan tidak turun ke jalan lagi," ucapnya.

Baca Juga: Waduh! Pedagang di Kota Serang Ngeluh Diminta 'Uang Kopi' oleh Oknum Satpol PP

Apabila para anak jalanan tersebut masih terus melanggar dan turun ke jalan, Satpol PP Kota Serang akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) atau denda uang sebesar Rp 10 juta. 

Petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan sejumlah anjal dan manusia silver yang terjaring razia di Kantor Satpol PP Kota Serang, Senin (21/9/2020).
Petugas Satpol PP Kota Serang mengamankan sejumlah anjal dan manusia silver yang terjaring razia di Kantor Satpol PP Kota Serang, Senin (21/9/2020).

"Akan dikenakan sanksi sebesar Rp 10 juta atau Tipiring. Memang anak jalanan dan manusia silver ini ada yang berasal dari Kota Serang dan ada juga yang dari luar kota, seperti Lampung," tuturnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x