Ditlantas Polda Banten Musnahkan Knalpot Brong

- 18 Januari 2024, 17:52 WIB
Dirlantas Polda Banten didampingi kadishub, Jasaraharja dan Denpom serta PJU menunjukan barang bukti knalpot brong yang akan dimusnahkan di Mapolda Banten saat konfrensi pers, Rabu 17 Januari 2024
Dirlantas Polda Banten didampingi kadishub, Jasaraharja dan Denpom serta PJU menunjukan barang bukti knalpot brong yang akan dimusnahkan di Mapolda Banten saat konfrensi pers, Rabu 17 Januari 2024 /Widodo Andesra/Kabar Banten

Kegiatan penindakan hukum terhadap pengguna knalpot brong ini mendapatkan dukungan dari Dishub, Denpom, Kejaksaan, Jasaraharja Kehakiman serta masyarakat tentunya.

"Karena knalpot brong membuat ketidak nyamanan pengguna jalan maupun masyarakat yang terdambak bahkan bisa memicu Kamtibmas atau menicu emosi warga yang merasa terganggu, tegasnya.

Untuk penindakan terhadap pengguna knalpot brong jika terkena razia, polisi akan bertindak tegas dengan melepas atau mencopot dan menyita surat-surat kendaraan serta mewajibkan pemilik kendaraan mengganti kenalpot.

Kemudian stelah diganti surat-surqt akan dikembalikan.

"Bagi pelanggar atau pengguna knalpot resing atau brong jika kedapatan akan di tindak tegas dengan mencopot knalpotnya dan menggantinya di tempat jika tidak sementara di tahan STNK maupun SIM nya. Dan akan di kembalikan setelah mengganti knalpotnya," ucap Mawardi.

Dirlantas berpesan kepada masyarakat bagi yang menggunakan knalpot brong agar secara sadar melepas dan mengganti yang standar, bagi yang belum sebaiknya diurungkan niat mengganti knalpot dari standar ke brong agar tidak terkena dampak hukum.***

 

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah