Ditlantas Polda Banten Musnahkan Knalpot Brong

- 18 Januari 2024, 17:52 WIB
Dirlantas Polda Banten didampingi kadishub, Jasaraharja dan Denpom serta PJU menunjukan barang bukti knalpot brong yang akan dimusnahkan di Mapolda Banten saat konfrensi pers, Rabu 17 Januari 2024
Dirlantas Polda Banten didampingi kadishub, Jasaraharja dan Denpom serta PJU menunjukan barang bukti knalpot brong yang akan dimusnahkan di Mapolda Banten saat konfrensi pers, Rabu 17 Januari 2024 /Widodo Andesra/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Ditlantas Polda Banten gelar pemusnahan kenalpot brong di halaman Aula Serba Guna Polda Banten, Rabu 17 Januari 2024.

Agenda pemusnahan kenalpot brong di halaman Aula Serba Guna Polda Banten itu merupakan hasil razia yang dilakukan Polres se-wilayah Polda Banten

Hadir pada agenda pemusnahan kenalpot brong, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi, Kadiv Humas Kombes Pol Didik Heriyanto, serta Kadishub Banten dan Denpom MY.

Dirlantas menuturkan, pemusnahan kenalpot brong ini hasil dari operasi yang dilakukan Polres se-Banten.

Itu bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak menggunakan kenalpot brong baik itu mobil, motor gede atau moge dan motor umum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar tidak lagi mengunakan kenalpot brong, namun gunakanlah knalpot standar pabrikan yang sesuai dengan spesifikasinya," kata Dirlantas.

Ia melanjutkan, penggunaan standar kenalpot sebenarnya sudah ada ukuran yang sesuai dengan spesifikasi yaitu 85 mps.

Dalam operasi selama tiga minggu yang dilakukan Satlantas Polresta Serang Kota, Polres Cilegon, Pandeglang dan Polres Lebak, menghasilkan sebanyak 1.023 knalpot brong dari berbagai jenis motor.

"Dari sekian banyak hasil penindakan pengguna knalpot brong ini akan kami hancurkan dengan cara dipotong-potong sehingga tidak bisa digunakan lagi," ucap Dirlantas.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah