Hadapi Bencana dengan Kendaraan Tua, BPBD Kota Serang Minta Naik Status ke Tipe A

- 23 Januari 2024, 13:02 WIB
Sejumlah kendaraan operasional milik BPBD Kota Serang yang sebagian besar berusia lebih dari sepuluh tahun.
Sejumlah kendaraan operasional milik BPBD Kota Serang yang sebagian besar berusia lebih dari sepuluh tahun. /Kabar Banten/Rizki Putri

Mulai dari vertical rescue, dan water rescue yang masing-masing hanya ada satu unit, serta usianya yang juga sudah cukup tua.

"Kuantitasnya sedikit, usianya juga sudah tua. Memang harusnya ada peremajaan atau penambahan alat baru. Perahu yang kami punya juga sudah tua, dan hanya ada satu," ujarnya.

Tak hanya soal kendaraan dan peralatan kebencanaan, BPBD Kota Serang pun membutuhkan penambahan personel, minimal 20 orang untuk ditempatkan di bidang TRC.

"Menurut saya, berdasarkan kebencanaan harusnya ditambah sekitar 20 orang lagi, baik ASN maupun non ASN. Karena selama ini setiap kali ada kebencanaan kami dibantu oleh relawan," tuturnya.

Selain itu, para personel tim reaksi cepat (TRC) pada BPBD Kota Serang, dia mengaku masih membutuhkan cukup banyak pelatihan, karena didominasi oleh tenaga harian lepas (THL) atau berstatus sebagai honorer.

Sehingga, membutuhkan sertifikasi dan pelatihan secara berkesinambungan, serta berlanjut hingga benar-benar memahami penanganan ketika terjadi kebencanaan.

"Memang di BPBD itu kebanyakan TRC dari honorer, makanya kami berkeinginan untuk adanya pelatihan dan sertifikasi. Jadi, ketika terjadi bencana mereka sudah benar-benar paham dan tau peralatan apa saja yang harus dibawa," ucapnya.

Bahkan, pada saat bencana banjir besar pada 1 Maret 2022 lalu, karena kurangnya tenaga atau personel, seluruh pegawai diminta untuk turun ke lapangan membantu tim reaksi cepat dalam menangani hingga evakuasi warga.

"Tapi memang, mereka itu kan tidak memiliki skil atau kemampuan yang mumpuni. Yang penting kami bekerja maksimal," ujarnya.

Maka, perlu adanya kenaikan status atau klasifikasi pada BPBD Kota Serang. Sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah