Pihaknya, kata dia, merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Camat Kecamatan Cibeber yakni Sofan Maksudi, diteruskan kepada KASN. Karena kewenangan Bawaslu Cilegon, hanya sampai proses dan rekomendasi saja.
“Kewenangan kami sampai disini, nanti KASN yang akan memberikan sanksi. Kami tidak bisa ikut campur dalam ranah sanksi tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Camat Cibeber, Sofan Maksudi mengatakan, dirinya tidak mempunyai niat untuk mempromosikan Caleg siapapun postingan merupakan hal yang tidak disengaja.
“Ini benar-benar murni tidak ada niatan saya untuk mengupload postingan Caleg apalagi mengkampanyekan. Setelah ketahuan saya hapus. Bahkan saya juga dengan istri sudah klarifikasi ke Panwascam,” ungkapnya.***