2024 Anggaran Bantuan Rumah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Kembali Dianggarkan

- 24 Januari 2024, 09:22 WIB
Kepala Bidang Rutilahu DPRKP Kabupaten Serang Deni Hartono menjelaskan terkait bantuan untuk rumah terdampak bencana tahun 2024.
Kepala Bidang Rutilahu DPRKP Kabupaten Serang Deni Hartono menjelaskan terkait bantuan untuk rumah terdampak bencana tahun 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Hanya saja terkendala regulasi yang ada, terakhir pihaknya mencoba berkoordinasi dengan kementrian terkait dan telah mendapatkan pencerahan untuk 2024.

"Jadi arahan ke kita penanganan korban bencana boleh dilakukan penanganan oleh lerkim manakala SK status bencana terbit dari Pemda setempat. Baru bisa masuk penanganan SPM, kalau belum ada (SK) baru jadi tupoksi saja perkim artinya SPM belum tercapai," ujarnya.

Menurut dia, pengertian terkait bencana itu masih simpang siur dengan BPBD.

Padahal tidak mesti bencana besar, karena bencana besar atau kecil sama sama bencana.

"Contoh satu rumah kena longsor itu bencana, kami dengan kementrian PUPR sama persepsinya mereka menyarankan baik besar atau kecil sebaiknya dibuatkan SK-nya. Tapi BPBD belum sinkron mereka baru akan buat SK manakala bencana besar," ucapnya.

Widi mengatakan, pada tahun lalu, pihak nya sudah mengajak BPBD untuk berkoordinasi.

Namun kemungkinan karena BPBD juga memiliki lembaga diatasnya yakni BNPB sehingga masih terjadi beda persepsi pengertian bencana.

Untuk tahun ini, pihaknya kembali menganggarkan untuk pembangunan rutilahu 10 rumah, dan rehab 15 rumah.

"Untuk yang bangun rumah baru anggarannya Rp40 juta, rehab tangan Rp12-18 juta. Kita hitung berdasarkan luasan standar minimum. Mudah-mudahan tahun ini berjalan simultan antara regulasi dengan anggaran," katanya.

Ia mengatakan, penanganan rumah terdampak bencana sama seperti rutilahu.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah