2024 Anggaran Bantuan Rumah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Kembali Dianggarkan

- 24 Januari 2024, 09:22 WIB
Kepala Bidang Rutilahu DPRKP Kabupaten Serang Deni Hartono menjelaskan terkait bantuan untuk rumah terdampak bencana tahun 2024.
Kepala Bidang Rutilahu DPRKP Kabupaten Serang Deni Hartono menjelaskan terkait bantuan untuk rumah terdampak bencana tahun 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP Kabupaten Serang kembali mengganggarkan bantuan untuk rumah terdampak bencana tahun 2024.

Akan tetapi payung hukum untuk penanganan rumah terdampak bencana di Kabupaten Serang tersebut belum ada.

Oleh karena itu DPRKP Kabupaten Serang masih terus melakukan upaya untuk membuat payung hukum tersebut agar anggaran rumah terkena bencana bisa terserap.

Baca Juga: Debat Capres Cawapres Sudah Berlangsung 4 Kali, Ini Pandangan Menarik Peneliti BRIN

Dengan payung hukum tersebut diharapkan DPRKP bisa langsung hadir membantu rumah terdampak ketika terjadi bencana di Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Rutilahu DPRKP Kabupaten Serang Deni Hartono mengatakan, penanganan Rutilahu terkena bencana ada di dinasnya.

Hanya saja sampai saat ini pihaknya masih terus menyusun perbup, sehingga belum bisa dilaksanakan untuk penanganannya.

"Belum bisa kita laksanakan untuk perumahan terdampak bencana karena masih belum kesepahaman menterjemahkan tentang Kebencanaan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 23 Januari 2024.

Deni mengatakan, bencana secara tupoksi ada di BPBD.

Namun sebelumnya pihaknya juga berkonsultasi dengan kementrian terkait SPM, ternyata ada juga yang harus ditangani di DPRKP.

Tinggal bagaimana selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan BPBD, mana dan seperti apa bencana yang ditangani DPRKP.

"Karena pak kadis semangatnya ketika ada puting beliung atau kebakaran kalau BPBD harus ada status bencana itu proses lama, kalau pak kadis inginnya sehari dua hari hadir survei kita langsung hadir. Cuma sampai sekarang dicoba dulu kalau sekarang bagaimana pun payung hukum harus kuat dulu. jangan sampai niat baik tapi salah," ucapnya.

Padahal kata dia, sejak tahun lalu telah dianggarkan untuk penanganan rumah terdampak bencana tersebut.

Pada tahun lalu ada anggaran untuk 5 rusak berat dengan anggaran Rp40 juta per rumah, rusak sedang 10 rumah dengan anggaran Rp12 juta per rumah.

Baca Juga: Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Asia 2023 , Palestina dan Suriah Tunda Kelolosan Timnas Indonesia

"Belum terserap memang tahun kemarin, masih ditangani BPBD, makanya kedepannya semangatnya kalau ada perumahan kena bencana segera hadir cuma payung hukum belum selesai. Sebenarnya perbup sudah dan konsultasi ke kementrian sudah," katanya.

Istilahnya kata dia, walau bukan status bencana tapi BPBD bisa keluarkan surat keterangan bahwa terjadi bencana.

Sehingga prosesnya tidak terlalu panjang.

"Kalau ada bencana bukan yang masif yang lokal kita segera hadir," ucapnya.

Jafung Penyedia Perumahan DPRKP Widi Ardiansyah mengatakan dua tahun terakhir sudah dianggarkan untuk penanganan rumah terdampak bencana.

Hanya saja terkendala regulasi yang ada, terakhir pihaknya mencoba berkoordinasi dengan kementrian terkait dan telah mendapatkan pencerahan untuk 2024.

"Jadi arahan ke kita penanganan korban bencana boleh dilakukan penanganan oleh lerkim manakala SK status bencana terbit dari Pemda setempat. Baru bisa masuk penanganan SPM, kalau belum ada (SK) baru jadi tupoksi saja perkim artinya SPM belum tercapai," ujarnya.

Menurut dia, pengertian terkait bencana itu masih simpang siur dengan BPBD.

Padahal tidak mesti bencana besar, karena bencana besar atau kecil sama sama bencana.

"Contoh satu rumah kena longsor itu bencana, kami dengan kementrian PUPR sama persepsinya mereka menyarankan baik besar atau kecil sebaiknya dibuatkan SK-nya. Tapi BPBD belum sinkron mereka baru akan buat SK manakala bencana besar," ucapnya.

Widi mengatakan, pada tahun lalu, pihak nya sudah mengajak BPBD untuk berkoordinasi.

Namun kemungkinan karena BPBD juga memiliki lembaga diatasnya yakni BNPB sehingga masih terjadi beda persepsi pengertian bencana.

Untuk tahun ini, pihaknya kembali menganggarkan untuk pembangunan rutilahu 10 rumah, dan rehab 15 rumah.

"Untuk yang bangun rumah baru anggarannya Rp40 juta, rehab tangan Rp12-18 juta. Kita hitung berdasarkan luasan standar minimum. Mudah-mudahan tahun ini berjalan simultan antara regulasi dengan anggaran," katanya.

Ia mengatakan, penanganan rumah terdampak bencana sama seperti rutilahu.

Penerima bantuan menerima bantuan dan didampingi oleh DPRKP ketika pembangunannya.

"Sama dengan pemasangan rutilahu," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah