“Harus memastikan program-program di OPD tidak diintervensi politik untuk kampanye calon,” katanya.
Baca Juga: Diskominfo Provinsi Banten Bakal Ikut Atasi TPS Blank Spot Pemilu 2024
Menurut dia, jika terbukti ada program OPD Pemprov Banten yang pelaksanannya ditunggangi kepentingan kampanye, maka membuktikan bahwa ASN sebagai pelakunya tidak netral.
“Jika terbukti ada program yg diintervensi politik untuk ajang kampanye, membuktikan ASN tersebut tidak netral dan melanggar Undang-Undang,” katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Kabupaten dan Kota juga diminta untuk mengawasi pola kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024.
“Bawaslu juga perlu mengawasi pola kampanye yang dilakukan calon di daerah, terutama program kampanye terselubung yang menggunakan APBD,” katanya.
Baca Juga: Politik Uang, Penyakit Menular dan Ancaman bagi Pemilu 2024
Pengamat Kebijakan Publik dari Visi Nusantara Subandi Musbah juga menilai hal yang sama. Menurutnya, rawan terhadi pemanfaatan program di OPD sebagai ruang untuk kampanye.
“Sebagai contoh, ada program pemberdayaan yang bentuknya pelatihan, program ini bisa jadi dilakukan di daerah pemilihan peserta Pemilu 2024 dengan menghadirkan peserta calon pemilih yang dianggap berpihak kepada peserta Pemilu,” katanya mencontohkan.
Maka dari itu ia mengingatkan agar celah tersebut ditutup oleh kepala daerah dalam hal ini Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan juga Bawaslu Provinsi Banten sebagai lembaga yang mengawasi dan menindak.