Caleg di Banten Berpotensi Kehilangan Suara, Ini Penyebabnya

- 25 Januari 2024, 08:40 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Caleg di Banten berpotensi kehilangan suara.
Ilustrasi Pemilu 2024. Caleg di Banten berpotensi kehilangan suara. /kpu.go.id

KABAR BANTEN - Pada Pemilu 2024 ini, calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Provinsi, RI bahkan DPD daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten, berpotensi kehilangan ribuan suara.

Sebab ada total 24.637 orang pindah memilih keluar Provinsi Banten. Artinya mereka yang pindah hanya akan mendapatkan hak memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Mengenai hal ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten A Munawar.

Baca Juga: Pemilu 2024: Puluhan Ribu Orang di Banten Pindah TPS, Ini Sederet Alasannya

Dikatakan, bahwa total yang pindah memilih keluar Provinsi Banten pada Pemilu 2024 sebanyak 24.637 pemilih.

Dari jumlah tersebut, berasal dari Kabupaten Tangerang 5.701 pemilih, Kabupaten Pandeglang 1.607 pemilih, Lebak 1.354 pemilih.

Kemudian Kota Cilegon 944 pemilih, Kota Tangerang 5.765 pemilih, Kota Serang 1.308 pemilih, Kota Tangerang Selatan 6.126 pemilih, Kabupaten Serang 1.832 pemilih.

"Rekap DPTb keluar Provinsi Banten, Tangerang 5.701, Pandeglang 1.607, Lebak 1.354, Cilegon 944, Kota Tangerang 5.765, Kota Serang 1.308, Tangsel 6.126, Kabupaten Serang 1.832. Jumlah total 24.637," jelas Munawar kepada Kabar Banten pada Rabu 24 Januari 2024.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mengenai status hak pilih orang yang pindah memilih.

Dijelaskan Munawar bahwa jika pindah memilih ke kabupaten dan kota diluar provinsi asal memilih, maka hanya diberikan hak untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Artinya tidak bisa memilih Calon Legislatif DPRD, DPR RI dan DPD.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x