KABAR BANTEN - Sebanyak 55 ASN Pemkab Serang atau Pemerintah Kabupaten Serang terancam tidak bisa naik pangkat.
Hal tersebut terjadi, karena 55 ASN Pemkab Serang itu tidak mengupload laporan ke aplikasi e kinerja hingga 22 Januari 2024.
Saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang masih melakukan penelusuran untuk memastikan validitas data ASN Pemkab Serang tersebut.
Baca Juga: BAN PT: Untirta Bisa Raih Akreditasi Unggul di 2024, Ini Syaratnya
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan sampah hari terakhir sudah 99 persen ASN yang mengupload laporannya ke aplikasi e kinerja.
Sementara untuk 1 persen sisanya yang belum melapor masih ditelusuri.
"Pejabat eselon sudah 100 persen lapor," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 24 Januari 2024.
Ia mengatakan jika dihitung dari jumlah pegawai diperkirakan ada 55 orang yang belum lapor ke aplikasi e kinerja.
Saat ini pihaknya sedang melakukan croscek data untuk memastikan apakah yang belum tersebut karena sudah pensiun atau sudah meninggal dunia.
Untuk yang belum adalah dari staf dan jabatan fungsional.