55 ASN Pemkab Serang Terancam Tak Naik Pangkat

- 25 Januari 2024, 10:15 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat melakukan pengecekkan data e kinerja di kantornya belum lama ini.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat melakukan pengecekkan data e kinerja di kantornya belum lama ini. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Surtaman mengatakan sampai akhir Januari, pihaknya masih akan melakukan finalisasi data dengan BKN.

Bagi yang tidak melaporkan kata dia ada sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Cilegon Sigap Tangani Warga Terdampak Bau Menyengat, Chandra Asri Apresiasi

Yakni pada tahun tersebut yang bersangkutan tidak dapat nilai kinerja.

Penilaian itu akan berdampak pada kenaikan pangkat ASN.

"Berimbas pada kenaikan pangkat bisa tertunda 2 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, Surtaman mengatakan pelaporan E kinerja sempat diperpanjang sampai 22 Januari.

Sebab se-Indonesia, pada 15 Januari pukul 00.00 sistemnya down.

Sehingga banyak yang hendak lapor diakhir waktu tidak bisa.

Ia mengatakan laporan itu wajib dilakukan karena disana ada feedback terhadap bawahan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah