Surtaman mengatakan sampai akhir Januari, pihaknya masih akan melakukan finalisasi data dengan BKN.
Bagi yang tidak melaporkan kata dia ada sanksi yang akan diberikan.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Cilegon Sigap Tangani Warga Terdampak Bau Menyengat, Chandra Asri Apresiasi
Yakni pada tahun tersebut yang bersangkutan tidak dapat nilai kinerja.
Penilaian itu akan berdampak pada kenaikan pangkat ASN.
"Berimbas pada kenaikan pangkat bisa tertunda 2 tahun," ucapnya.
Sebelumnya, Surtaman mengatakan pelaporan E kinerja sempat diperpanjang sampai 22 Januari.
Sebab se-Indonesia, pada 15 Januari pukul 00.00 sistemnya down.
Sehingga banyak yang hendak lapor diakhir waktu tidak bisa.
Ia mengatakan laporan itu wajib dilakukan karena disana ada feedback terhadap bawahan.