Kemudian, apabila peserta pemilu kedapatan menggunakan fasilitas pemerintah hingga melakukan hal-hal di luar batas ketentuan, maka sanksi yang akan dikenakan pun sama, yakni pidana.
"Nanti, apabila didapati melakukan politik uang pada saat rapat umum, tentu pidana. Sama dengan menggunakan fasilitas pemerintah," ucapnya.
Baca Juga: Di Kabupaten Serang, Dana Kampanye Partai Ini Tertinggi untuk Pemilu 2024
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Serang Ade Jahran menjelaskan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dan aturan dari pusat.
Sehingga, para peserta pemilu atau partai pengusung nantinya akan ikut serta melaksanakan kampanye bersama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Nanti, pasangan capres cawapres akan diikuti partai pengusung, begitu pun seterusnya. Semua peserta pemilu harus mengikuti aturan itu, dan sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Jadi, tidak boleh kampanye di luar dari jadwal," ujarnya.***