Kampanye Tidak Sesuai Jadwal, Peserta Pemilu Melanggar Terancam Pidana

- 25 Januari 2024, 12:30 WIB
ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengingatkan kepada peserta pemilu untuk taati peraturan.
ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengingatkan kepada peserta pemilu untuk taati peraturan. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan melanggar aturan tersebut terancam dipidana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang juga mengingatkan agar seluruh calon legislatif (Caleg) untuk menaati peraturan sebagaimana kesepakatan dan ketentuan.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, peserta pemilu tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berupa kampanye di luar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.

Baca Juga: KPU Kota Serang Tetapkan 3 Lokasi Kampanye Terbuka, Berikut Daftarnya

"Apabila melanggar dan tidak sesuai, bisa kena pidana dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp12 juta," katanya, Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, kata dia, KPU Kota Serang telah menetapkan masa kampanye terbuka atau rapat umum yang dimulai pada Senin 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Bahkan, tempat serta tanggal kampanye pun telah ditetapkan. "Kalau tidak sesuai, ya potensinya pidana. Makanya, semua harus sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh peserta Pemilu 2024 dilarang untuk menyinggung hal-hal sensitif, terutama yang mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), hingga ujaran kebencian pada saat pelaksanaan kampanye.

"Termasuk menyinggung atau menjelek-jelekan dasar negara, dan praktik politik uang. Karena perbuatan itu dapat dikenakan ancaman pidana pemilu," tuturnya.

Kemudian, apabila peserta pemilu kedapatan menggunakan fasilitas pemerintah hingga melakukan hal-hal di luar batas ketentuan, maka sanksi yang akan dikenakan pun sama, yakni pidana.

"Nanti, apabila didapati melakukan politik uang pada saat rapat umum, tentu pidana. Sama dengan menggunakan fasilitas pemerintah," ucapnya.

Baca Juga: Di Kabupaten Serang, Dana Kampanye Partai Ini Tertinggi untuk Pemilu 2024

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Serang Ade Jahran menjelaskan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dan aturan dari pusat.

Sehingga, para peserta pemilu atau partai pengusung nantinya akan ikut serta melaksanakan kampanye bersama pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Nanti, pasangan capres cawapres akan diikuti partai pengusung, begitu pun seterusnya. Semua peserta pemilu harus mengikuti aturan itu, dan sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Jadi, tidak boleh kampanye di luar dari jadwal," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah