Aturan Tahapan Pilkada 2024 Masih Dibahas, Begini Penjelasan KPU Provinsi Banten

- 29 Januari 2024, 07:00 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja yang menyampaikan soal Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja yang menyampaikan soal Pilkada 2024. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Tahapan Pilkada 2024 sudah diserahkan ke Komisi II DPR RI.

Sebagaimana disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja.

"Baru rancangan yang disampaikan oleh KPU RI ke komisi 2 (DPR RI)," ujar Subagja kepada Kabar Banten, Minggu 28 Januari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024, Caleg Muda di Kota Cilegon Gencar Sosialisasi, Pengamat Politik: Usung Perubahan!

PKPU Tentang Tahapan Pilkada 2024 yang disampaikan ke Komisi II DPR RI, kata Subagja, belum disahkan.

"Peraturannya belum disahkan. Peraturan KPU tentang tahapan pilkada belum keluar," katanya.

Dengan demikian, KPU Provinsi Banten masih menunggu kabar pengesahan PKPU Tentang Tahapan Pilkada 2024.

Iapun memastikan jika PKPU tersebut sudah disahkan, tahapan selanjutnya yaitu menyosialisasikan peraturan itu sendiri.

"Betul kalau tidak ada perubahan dari komisi 2 (DPR RI). Kalau sudah keluar kita sosialisasikan," jelasnya.

Penjabat (Pj) Sekda Banten Virgojanti mengatakan, Pemprov Banten sudah siap mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Bahkan sudah menyiapkan nilai anggaran.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x