"Serapan kita di tahun 2023 kemarin masih diangka 50 persenan, sehingga Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian. Namun, jangan panik. Jikapun kuotanya habis, Pemerintah sudah menganggarkan Rp14 Trilliun tambahan anggaran untuk alokasi pupuk subsidi," ujarnya.
Iapun mengajak, para petani memanfaatkan dengan datangnya musim hujan dengan memulai menanam padi.
"Petani jangan panik, pupuk subsidi tersedia dengan aman. Kita pun terus memantau ketersediaannya," katanya.
Baca Juga: Petani di Kota Serang Keluhkan Pembatasan Pembelian BBM dan Pupuk
PPNS Pupuk pada Distan Provinsi Banten, M Fahmi menjelaskan, ada kriteria khusus penerima pupuk subsidi. Kriteria itu, petani mempunyai lahan garapan minimal 2 hektare dan mempunyai KTP.
"Nah yang jadi masalahnya itu banyak petani yang double data, jadi mereka terdata oleh petugas dibeberapa tempat yang berbeda. Juga saat petugas melakukan pendataan, petani tidak memberikan fotokopi KTP yang sesuai dengan didata Disdukcapil," katanya.***