"Setelah menadapat arahan dari pimpinan kami Ditreskrimum Polda Banten melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Banten," kata Wadirkrimum.
Dia melanjutkan, untuk kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini ditangani oleh Polda Banten 4 kasus dan 8 kasus lainnya ditangani oleh Polres di Polda Banten, dan masih dikembangkan untuk mencari pelaku lain yang belum terungkap.
Para terduga pelaku dalam melakukan operandinya membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil dan motor, berkeliling tidak di satu SPBU bahkan ada yang melakukan pembelian hingga 50 kali dalam sehari, kemudian dituangkab ke jerigen lalu dijual dengan harga yang lebih tinggi.
"Akibat menyalahgunakan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk petani dan nelayan, dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undamg, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar," tegas Wiwin.
"Sudah menjadi komitmen Kapolda Banten beserta jajaran untuk mengawal kebutuhan pokok bersubsidi agar tepat sasaran. Dan pesan dari kami agar pelaku yang akan beraksi dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi agar mengurungkan niatnya, karena kami akan melakukan tindakan tegas," tutup Wadirkrimum.***