Imbas Narapidana WN China Kabur, Puluhan Napi Bandar Narkoba di Lapas Tangerang Dipindahkan

- 23 September 2020, 17:12 WIB
ilustrasi narapidana
ilustrasi narapidana /

KABAR BANTEN - Kemenkumham RI memindahkan puluhan narapidana (napi) Lapas Kelas 1 Tangerang ke lokasi yang memiliki pengamanan super ketat, menyusul kaburnya Cai Changpan napi narkoba yang divonis hukuman mati di lapas tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, napi yang dipindahkan berjumlah 58 napi bandar narkoba dan 2 napi pidana umum. Mereka yang dikategorikan memiliki hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati tersebut dipindahkan pada Selasa 22 September 2020.

"30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu (Lapas Super Maximum Security) dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon," ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Lapas Tangerang, Rabu 23 September 2020.

Pemindahan ini merupakan wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham. Selain itu juga, sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman seta gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.

Baca Juga : Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

"Seluruh jajaran Pemasyarakatan mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," jelasnya.

Sampai saat ini, Cai Changpan yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang melalui akses gorong-gorong masih dalam pencarian. "Masih dalam pencarian dari tim pencarian baik dari lapas, polres, dan polda," tuturnya.

Curigai petugas lapas

Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Rabu, 23 September 2020. Sidak tersebut dilakukan setelah Bandar Narkoba Narapidana asal negeri China bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan melarikan diri dari lapas kelas 1 Tangerang pada Senin, 14 September 2020.

Legislatif RI ini mengendus adanya kejanggalan dalam kasus kaburnya narapidana bandar narkoba berkewarganegaraan Cina di Lapas Kelas I Tangerang pekan lalu. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengatakan kalau dirinya mencurigai ada keterlibatan petugas Lapas dari kaburnya Cai Ji Fan lewat gorong-gorong sepanjang 30 meter menggunakan alat seadanya.

Baca Juga : Narapidana WN China Kabur, Polisi Periksa 4 Sipir Lapas Tangerang

"Sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan narapidana, tapi perlu ditelusuri soal keterlibatan oknum di Lapas. Itu yang saya pertanyakan, karena kalau seorang diri kemudian lihat posisi galian dan dimana ia keluar tanpa ada info orang dalam sepertinya mustahil," ujar Sarifuddin di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu 23 September 2020.

Seperti diketahui, dari rekaman CCTV setempat, Cai Ji Fan tahanan bandar narkoba itu keluar dari selokan rumah warga dan berjalan santai menuju keluar. Fakta lain yang ditemukan di lapangan pun makin menguatkan dugaan Sarifuddin adanya keterlibatan petugas Lapas.

Selain ukuran gorong-gorong yang besar yakni sedalam tiga meter berdiameter dua meter, tidak ditemukan bekas galian tanah sedikutpun. "Jarak keluar itu 25 sampai 30 meter, dan galian ini sungguh sangat aneh, karena bekas tanahnya tidak ada dan ini jadi pertanyaan besar," ujar Sarifuddin.

Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pihaknya tengah memeriksa beberapa saksi. Beberapa diantaranya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang dan teman satu sel Cai Ji Fan yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal China.

"Kita sudah lakukan interogasi ambil keterangan beberapa, empat orang pegawai dari Lapas dan satu orang sipil," ucap Sugeng.

Baca Juga : Seminggu Beroperasi, Hotel Yasmin Dipenuhi Pasien OTG Covid-19

Kedalaman gorong-gorong itu sendiri sekira tiga meter berdiameter dua meter diduga digali sendiri oleh Cai Ji Fan menggunakan alat seadanya. Sugeng menuturkan bahwa pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri.

"Memang ada beberapa barang bukti yang kita temukan, diantaranya alat gali, pahat, obeng dan peralatan lainnya yang digunakan napi dimaksud untuk melarikan diri," jelas Sugeng.

Narapidana berwarganegaraan Cina itu sendiri diduga kabur berkat bantuan dari pihak lain sebab, lanjut Sugeng, pihaknya sedang memeriksa saksi. Mulai dari sipir dan teman satu ruangan Cai Ji Fan yang tidak ikut melarikan diri.

Dari keterangan saksi, teman satu kurungannya dan pemeriksaan di lokasi, ditemukan kalau gorong-gorong tersebut memiliki panjang sampai puluhan meter.

"Kita ukur kemarin berdasarkan perhitungan kami dengan Kalapas kurang lebih 30 meter, dan itu lumayan jauh dan hanya cukup untuk satu orang," beber Sugeng.

Sebagai informasi, Cai Ji Fan divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu dalam kasus narkoba dan memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat melakukan penggalian yang tidak tercium oleh petugas.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x