Soal Pelayanan Publik, Ombudsman Tempatkan Kota Serang Diperingkat 7 se-Banten

- 1 Februari 2024, 14:30 WIB
Pj Wali Kota Serang saat meninjau mal pelayanan publik.
Pj Wali Kota Serang saat meninjau mal pelayanan publik. /Dok Prokopim Kota Serang/

KABAR BANTEN - Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, Kota Serang mendapat peringkat ke 7 terkait pelayanan publik, sedangkan di peringkat pertama diduduki oleh Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Maka, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten mendorong Pemerintah Kota Serang untuk meningkatkan serta memperbaiki pelayanannya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, Kota Serang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten, yang seharusnya bisa menunjukkan pelayanan publik lebih baik dari daerah lainnya.

Baca Juga: Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, Enam OPD Pemkot Cilegon Raih Penghargaan Ombudsman

"Secara keseluruhan, Kota Serang itu masuk peringkat ke tujuh di Banten terkait pelayanan publiknya. Yang tertinggi itu di Tangsel," katanya, Rabu (31/1/2024).

Dia mengakui, persoalan di Kota Serang cukup banyak, khususnya yang menyangkut pelayanan dasar, termasuk persoalan pembangunan dan infrastruktur yang belum maksimal.

"Memang, tantangannya masih banyak untuk Kota Serang ini, terutama dalam hal infrastruktur, apalagi musim saat ini hujan. Kami pun terus mendorong Pemkot Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanannya," ujarnya.

Sebab, apabila melihat dari status Kota Serang yang menjadi pusat ibu kota, seharusnya memiliki kualitas serta fasilitas lebih baik dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Banten.

"Harus menunjukkan kalau Kota Serang adalah ibu kota provinsi. Artinya bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, baik umum maupun pengusaha," tuturnya.

Ombudsman RI Perwakilan Banten, kata dia, meminta dan mendorong masyarakat untuk tak segan melaporkan persoalan atau keluhan yang dirasakan terkait pelayanan.

Misalnya, masih ada jalan rusak yang membahayakan pengguna jalan, kemudian bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran, hingga permasalahan banjir yang sampai saat ini masih terjadi.

"Kami mendorong masyarakat, jika tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. Misalnya jalan rusak, rumahnya terkena banjir, tidak dapat bansos, silahkan laporkan ke ombudsman. Nanti kami yang akan menindaklanjutinya. Karena kendala pemerintah itu soal koordinasi antara OPD," ucapnya.

Selain itu, berdasarkan laporan dari masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Banten secara keseluruhan, banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait bantuan sosial (Bansos), dan pertanahan.

"Jadi dua hal itu yang paling tertinggi di Banten. Misalnya IMB yang belum keluar, hingga sengketa lahan. Kemudian, bantuan sosial, seperti BPJS, PKH dan sebagainya," ujarnya.

Namun, dia menuturkan, tahun ini Kota Serang mendapat penilaian pelaksanaan pelayanan publik cukup baik sebesar 89 dengan kategori Zona Hijau opini kualitas tertinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Banten.

"Jadi, penilaian ini sesuai dengan aturan, dan penghargaan yang kami berikan berdasarkan standar pelayanan. Nilai tertinggi ada di Disdukcapil, artinya standar pelayanan di sana sudah sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Baca Juga: Berdampak Pada Perekonomian Masyarakat, Ombudsman Soroti Jalan Rusak di Kota Serang

Dia menjelaskan, untuk pemberian penghargaan tersebut, terdapat beberapa hal atau substansi yang dinilai oleh pihaknya.

Di antaranya, pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), kemudian kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes), dan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

"Dalam pelayanan tersebut ada beberapa yang dinilai, seperti SOP, biaya, hingga jangka waktu. Dari hal itu masyarakat bisa memiliki acuan bagaimana mereka akan dilayani, dan apa yang harus mereka penuhi," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah