Nekat Jadi Pengedar Obat Keras, 2 Remaja Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

- 4 Februari 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi terkait 2 remaja yang diduga sebagai pengedar obat keras diciduk personel Satresnarkoba Polres Serang.
Ilustrasi terkait 2 remaja yang diduga sebagai pengedar obat keras diciduk personel Satresnarkoba Polres Serang. /

"Terduga YU mengakui 2 jenis obat keras tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR DPO, yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan dijalanan," tambah M Ikhsan.

Terduga YU juga mengakui baru 1 bulan melakukan bisnis jual beli pil koplo. Remaja yang mengaku sulit mendapat pekerjaan ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa menjual karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata M Ikhsan.

Akibat dari perbuatannya itu, terduga HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolres kembali menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Candra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas alumnus Akpol 2005.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah