Sekda Kota Serang Bolehkan Ketua RT/RW Ikut Kampanye

- 5 Februari 2024, 14:45 WIB
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin membolehkan Ketua RT/RW untuk kampanye.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin membolehkan Ketua RT/RW untuk kampanye. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Ya tentu etikanya, kemudian norma yang kita gunakan itu kan hukum. Jadi, harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Meski mereka memiliki pilihan yang berbeda dengan warganya, dia meminta agar Ketua RT dan RW ikut menjaga kondusifitas serta keamanan dalam keberlangsungan pemilu dengan aman dan damai.

"Karena mereka itu orang yang dituakan, menjadi pengayom masyarakat. Saya mengimbau agar ikut mengondisikan masyarakat pada perhelatan pemilu 2024," tuturnya.

Baca Juga: Kampanye Tidak Sesuai Jadwal, Peserta Pemilu Melanggar Terancam Pidana

Selain itu, dia mengaku, terdapat tiga pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dikenakan sanksi ringan karena adanya dugaan keterlibatan dalam Pemilu.

Bahkan, mereka diduga telah melanggar netralitas ASN yang selama ini digembor-gemborkan oleh pemerintah.

"Ada yang sudah kami berikan sanksi sebanyak tiga orang. Hukumannya ringan, jadi berdasarkan data yang ada pada kami hanya tiga orang. Semua sudah kami beri sanksi sesuai rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (ASN)," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah