Bawaslu Banten Patroli 24 Jam, Waspadai Serangan Fajar di Masa Tenang Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 09:00 WIB
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir soal Bawaslu patroli 24 jam di masa tenang.
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir soal Bawaslu patroli 24 jam di masa tenang. /Dok. Kabar Banten

Menurutnya, dimasa hari tenang Pemilu 2024, patroli pengawasan selama 24 jam tidak hanya dilakukan Bawaslu, tetapi juga aparat penegak hukum yang terhimpun dalam tim gabungan.

"Semua bergerak, dilapangan melakukan pengawasan, bersinergi semua," katanya.

Ia menjelaskan bahwa, kini segala bentuk pelanggaran Pemilu 2024 termasuk serangan fajar merupakan tindak pidana.

Lantaran itu, risiko hukuman bagi pelaku pelanggaran adalah penjara. "Sanksinya itukan pidana," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Badrul tidak menafikan bahwa dugaan bentuk pelanggaran Pemilu 2024 terus bertambah.

Kini pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala desa. Keduanya diduga berpihak kepada Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

"Ada dua yang sedang kita periksa. Kepala desa di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Secara umum keduanya diduga mengarah dukungan ke peserta Pemilu 2024 di Pileg," jelasnya.

Penanganan kasus itupun menambah daftar kepala desa yang tersandung kasus pelanggaran Pemilu 2024.

Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa di Kabupaten Pandeglang.

Terbukti melanggar, namun lantaran belum masuk masa kampanye, putusan hukuman sifatnya hanya rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x