Bawaslu Banten Patroli 24 Jam, Waspadai Serangan Fajar di Masa Tenang Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 09:00 WIB
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir soal Bawaslu patroli 24 jam di masa tenang.
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir soal Bawaslu patroli 24 jam di masa tenang. /Dok. Kabar Banten

"Ada satu yang sudah diperiksa, terbukti melanggar sudah direkomendasikan ke DPMD Pandeglang," katanya.

Namun untuk dua kepala desa yang sedang dilakukan pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran dimasa kampanye. Dengan demikian, ancaman hukuman mengarah pada pidana jika terbukti.

"Kalau sudah masuk masa kampanye pidana. Ancaman penjara. Kepala desa menguntungkan peserta pemilu," katanya menyebutkan bentuk dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Ia mengingatkan kepada publik, dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten tidak sendiri, tetapi juga ada pihak kepolisan dan juga kejaksaan.

Tiga unsur tersebut menjadi satu kesatuan atau tim gabungan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau bukti dokumen dugaan pelanggaran sudah lengkap di bahas oleh tim gabungan. Dikirim ke pihak kepolisian," katanya.

Diakira pembicaraanya, Badrul mengajak seluruh jajaran pengawas mulai Bawaslu Kabupaten dan kota, Panwas Kecamatan hingga ke tingkat pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk benar-benar menjalan tugas pengawasan.

"Kepada panwascam Patroli semaksimal mungkin jadi kita siap melakukan pengawasan," katanya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Demokrasi Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota merupakan lembaga penegak hukum aturan Pemilu 2024.

Maka dari itu harus dipastikan penegakan hukum Pemilu 2024 dilakukan secara profesional atau tidak memihak.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x