Bawaslu Banten Patroli 24 Jam, Waspadai Serangan Fajar di Masa Tenang Pemilu 2024

- 6 Februari 2024, 09:00 WIB
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir soal Bawaslu patroli 24 jam di masa tenang.
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir soal Bawaslu patroli 24 jam di masa tenang. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bawaslu Banten mencium potensi serangan fajar yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

Guna mencegah serangan fajar pada masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Banten melakukan patroli 24 jam dan membuka pengaduan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, hari tenang akan berlangsung pada Minggu - Selasa, 11-12 Februari 2024.

Baca Juga: Serangan Fajar Paling Berpotensi Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Diminta Jangan Tebang Pilih

"Masa tenang tanggal sebelas, dua belas, tiga belas. Masa kampanye terakhir tanggal 10 Februari," ujar Badrul kepada Kabar Banten, Senin 5 Februari 2024.

Diakuinya bahwa dimasa tenang Pemilu 2024 tersebut, Bawaslu Provinsi Banten mencium potensi adanya serangan fajar untuk memenangkan peserta Pimilu 2024.

"Secara umum selalu kita mendengar isunya (serangan fajar)," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Bawaslu Provinsi Banten berupaya melakukan upaya pencegahan.

Upaya itu dilakukan dengan menggelar patroli selama 24 selama masa tenang Pemilu 2024.

"Hari ini tenang itu kita mulai patroli pengawasan, termasuk penerimaan aduan juga dibuka selama 24 jam," jelasnya.

Menurutnya, dimasa hari tenang Pemilu 2024, patroli pengawasan selama 24 jam tidak hanya dilakukan Bawaslu, tetapi juga aparat penegak hukum yang terhimpun dalam tim gabungan.

"Semua bergerak, dilapangan melakukan pengawasan, bersinergi semua," katanya.

Ia menjelaskan bahwa, kini segala bentuk pelanggaran Pemilu 2024 termasuk serangan fajar merupakan tindak pidana.

Lantaran itu, risiko hukuman bagi pelaku pelanggaran adalah penjara. "Sanksinya itukan pidana," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Badrul tidak menafikan bahwa dugaan bentuk pelanggaran Pemilu 2024 terus bertambah.

Kini pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala desa. Keduanya diduga berpihak kepada Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

"Ada dua yang sedang kita periksa. Kepala desa di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Secara umum keduanya diduga mengarah dukungan ke peserta Pemilu 2024 di Pileg," jelasnya.

Penanganan kasus itupun menambah daftar kepala desa yang tersandung kasus pelanggaran Pemilu 2024.

Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa di Kabupaten Pandeglang.

Terbukti melanggar, namun lantaran belum masuk masa kampanye, putusan hukuman sifatnya hanya rekomendasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang.

"Ada satu yang sudah diperiksa, terbukti melanggar sudah direkomendasikan ke DPMD Pandeglang," katanya.

Namun untuk dua kepala desa yang sedang dilakukan pemeriksaan, diduga melakukan pelanggaran dimasa kampanye. Dengan demikian, ancaman hukuman mengarah pada pidana jika terbukti.

"Kalau sudah masuk masa kampanye pidana. Ancaman penjara. Kepala desa menguntungkan peserta pemilu," katanya menyebutkan bentuk dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Ia mengingatkan kepada publik, dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Banten tidak sendiri, tetapi juga ada pihak kepolisan dan juga kejaksaan.

Tiga unsur tersebut menjadi satu kesatuan atau tim gabungan dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau bukti dokumen dugaan pelanggaran sudah lengkap di bahas oleh tim gabungan. Dikirim ke pihak kepolisian," katanya.

Diakira pembicaraanya, Badrul mengajak seluruh jajaran pengawas mulai Bawaslu Kabupaten dan kota, Panwas Kecamatan hingga ke tingkat pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk benar-benar menjalan tugas pengawasan.

"Kepada panwascam Patroli semaksimal mungkin jadi kita siap melakukan pengawasan," katanya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Demokrasi Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota merupakan lembaga penegak hukum aturan Pemilu 2024.

Maka dari itu harus dipastikan penegakan hukum Pemilu 2024 dilakukan secara profesional atau tidak memihak.

“Bawaslu inikan aparat penegak hukum Pemilu. Ketika penegak hukum ini tegak lurus, tentu berbanding lurus juga dengan harapan penyelenggaran Pemilu 2024 yang adil, bersih,” ujar Syaeful.

Menurut Syaeful, pelanggaran-pelanggaran lain sangat dimungkinkan terjadi jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, termasuk dimasa tenang Pemilu 2024.

“Pasti peningkatan potensi pelanggaran itu, terutama dimasa tenang, termasuk secara diam-diam melakukan kampanye masa terselubung di masa tenang, seperti membagkan stiker,” katanya.

Baca Juga: 1.003 TPS Pemilu 2024 di Provinsi Banten Berada di Titik Rawan Banjir, Paling Banyak di Kota Tangerang Selatan

Bahkan bentuk pelanggaran yang paling berpotensi jelang hari pemungutan suara menurutnya yaitu serangan fajar.

“Paling berpotensi pelanggaran yang paling berpotensi jelang pemungutan suara serangan pajar. Bentuk pelangaran ini seperti kentut, terasa baunya tapi pelakunya kadang menjadi rahasia,” katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x