Bapenda Pandeglang Naikan Target PAD Kabupaten Pandeglang Diangka Rp93 Miliar

- 6 Februari 2024, 17:55 WIB
Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani saat diwawancara terkait target PAD Kabupaten Pandeglang tahun 2024.
Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani saat diwawancara terkait target PAD Kabupaten Pandeglang tahun 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Pandeglang menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang tahun 2024 dari 11 objek pajak sebesar Rp93 miliar.

Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani mengatakan, bahwa pada tahun 2023 lalu, Bapenda Kabupaten Pandeglang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 objek pajak, sebesar Rp 89 miliar. Namun yang tercapai hanya sebesar Rp 68,8 miliar atau hanya sekitar 77 persen.

"Kita ada kenaikan target pajak sekitar 4-5 persen. Tahun 2023, kita targetnya Rp 89 miliar dan 2024 Rp 93 miliar. Tahun ini kita optimis tercapai," kata Ramadani kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.

"Sedikitnya ada 11 objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupate Pandeglang, 11 objek pajak itu diantaranya pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan," sambungnya.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Terdampak Banjir, Ketua KPU Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman

Dikatakan Ramadani, saat ini ada salah satu kendala yang menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 tidak tercapai, kendala tersebut yaitu data pajak bumi dan bangunan yang masih belum dimutakhirkan.

"Selain itu, untuk PBB ini kan petugas pemungutnya desa dan kelurahan. Sementara kemarin banyak kepala desa yang habis masa jabatannya, sehingga diisi oleh penjabat sementara,"ungkapnya.

Menurut Ramadani, untuk mencapai target PAD tahun 2024, pihaknya akan mengacu pada peraturan baru terkait retribusi pajak daerah. Yang dimana pihaknya akan berpedoman pada Perda nomor 4 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan produk turunannya, yakni Perbub Nomor 68 tahun 2023 tentang PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).

"Kita akan gunakan regulasi terbaru, dalam regulasi tersebut salah satunya pajak-pajak kewenangan Provinsi akan dilimpahkan atau dibagi hasil dengan Kabupaten. Kemudian ada beberapa jenis pajak yang dijadikan satu, yakni pajak barang jasa tertentu, kalau dulu kan masing-masing, kayak pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan lain sebagainya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x