Soal Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Diminta Objektif

- 7 Februari 2024, 06:35 WIB
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik.
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik. /Dokumen Apdesi Banten

KABAR BANTEN - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Provinsi Banten meminta Bawaslu objektif dalam memeriksa dugaan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 yang diduga melibatkan dua kepala desa (Kades).

Diketahui, Bawaslu Provinsi Banten memeriksa dua Kades yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2024.

Kedua Kades ini diduga memberikan dukungan kepada peserta Pemilu 2024 dalam hal ini Caleg. Kepala desa itu bertugas di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Baca Juga: KPU Banten Sarankan TPS Pemilu 2024 yang Berada di Titik Rawan Banjir Dipindahkan

"Apdesi meminta Bawaslu benar-benar objektif dalam pemeriksaan ini. Jangan sampai ada dorongan yang bisa merugikan kawan kami yang sedang diperiksa," ujar Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik kepada Kabar Banten pada Selasa, 6 Februari 2024.

Objektif dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kata dia, diharuskan.

Sebab dalam proses pemeriksaan tersebut statusnya baru dugaan. Sehingga belum dipastikan benar melakukan pelanggaran atau tidaknya.

"Diproses pemeriksaan belum terungkap, apa dan bagaimana pelanggarannya," katanya.

Meski demikian, ia menyayangkan adanya kepala desa yang diperiksa Bawaslu lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai kepala desa di Pemilu 2024.

"Kita menyayangkan adanya situasi seperti ini," katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x