Soal Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Diminta Objektif

- 7 Februari 2024, 06:35 WIB
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik.
Sekretaris Apdesi Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik. /Dokumen Apdesi Banten

Ia menjelaskan bahwa, merujuk pada aturan yang berlaku, kepala desa harus netral di Pemilu 2024.

Bahwa status tersebut menurutnya sudah sering disosialisasikan Apdesi melalui berbagai kesempatan.

"Situasi seperti ini tidak diharapkan, Apdesi dari awal sudah mengeluarkan imbauan. Kita sudah membuat imbauan agar kepala desa itu netral," katanya.

"Kepala desa harus netral. Soal himbauan terus kita lakukan. Jadi kalau ada (kepala desa diduga melanggar) ya kita sangat menyayangkan," ucapnya menambahkan.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas itupun diminta Rafik, untuk dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala desa di Provinsi Banten.

Sehingga tidak gegabah dalam mengambil langkah di momentum Pemilu 2024.

"Semoga ini menjadi contoh untuk kepala desa lainnya agar tidak gegabah," imbaunya.

Diketahui, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua kepala desa. Keduanya diduga berpihak kepada Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024.

"Ada dua yang sedang kita periksa. Kepala desa di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang. Secara umum keduanya diduga mengarah dukungan ke peserta Pemilu 2024 di Pileg," jelasnya.

Penanganan kasus itupun menambah daftar kepala desa yang tersandung kasus pelanggaran Pemilu 2024. Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap kepala desa di Kabupaten Pandeglang.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x